Usaha PPOB (Payment Point Online Bank) mempunyai dasar hukum sebagai berikut :
- UU No.10 tahun 1998 jo No 7 tahun 1998 tentang perbankan (pasal 1 butir 2)
- Keputusan Direksi PLN No.021.K/0599/DIR/1995 tgl 23 Mei 1995 tentang Pedoman dan Petunjuk Tata Usaha pelanggan.
- Edaran Direksi PT.PLN (Persero) No. 010.E./012/DIR/2002 tanggal 29 Juni 1984 tentang penyelenggaraan Bank, PT.Pos Indonesia dan mitra di bawahnya (seperti KUD, Toko, Pondok Pesantren dan perorangan) diberikan kewenangan untuk memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.